Rutan Kelas II Mentok Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan EL-PDKP Bangka Belitung

Ia juga mengatakan WBP adalah warga negara yang memiliki hak hak yang dilindungi oleh negara.

“dimana kewarganegaraan para WBP adalah warganegara yang memiliki hak yang dilindungi oleh negara untuk meraih keadilan hukum,” ucap Ketua ELPDKP.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman. Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Rutan Muntok dan EL-PDKP Bangka Belitung dapat terus terjalin dalam mendukung pembinaan dan pemenuhan hak hukum bagi WBP. (*)