“Kerja sama ini sebagai wadah untuk memaksimalkan pelayanan bagi para tahanan dalam hal penyelesaian perkara hukum yang sedang mereka jalani di rutan muntok,”ujar Karutan.
Tim POSBAKUM EL-PDKP memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak-hak hukum, akses bantuan hukum serta mekanisme pelayanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Dengan diadakan nya Legal Clinic Collaboration di Rutan Kelas IIB Mentok bersama ELpdkp adalah bentuk nyata dalam melindungi hak konstitusional para warga binaan untuk mendapat akses bantuan hukum guna mendorong pemenuhan hak asasi manusia sekalipun dalam status sebagai terpidana, terdakwa maupun tersangka,” ujar John Ganesha.
