Terkait Judi Culi, Kapolsek Jebus Diduga Abaikan Perintah Kapolres Bangka Barat, dan Berikan Informasi Fiktif

banner 468x60

ICJN, Parittiga, Bangka Barat – Kapolsek Jebus AKP Fattah Meilana diduga telah mengabaikan perintah dan memberikan informasi  fiktif alias bohong  kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, dengan menyampaikan telah melakukan penindakan sebanyak dua kali dan tidak ditemukan kegiatan apapun di lokasi terkait kegiatan perjudian yang didalangi oleh Culi, di Kampung Parit 4, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Kamis ( 25/9/2025).

BACA JUGA :  Demi Integritas Demokrasi terkait Kontroversi Ijazah Jokowi, Wilson Lalengke Kirim Surat Terbuka ke UNESCO dan ASEAN

Dari hasil konfirmasi sebelumnya Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dengan tegas mengatakan akan meindaklanjuti kegiatan judi tersebut.

banner 300250

.” Terimakasih atas informasinya, nanti kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres melalui pesan singkat di akun WhatsApp miliknya, Jumat ( 19/9/ ) lalu

Namun sangat disayangkan, apa yang disampaikan Aditya melalui jawaban konfirmasi itu tidak diringi dengan tindakan nyata terhadap pelaku judi yang bernama Culi, dan kegiatan itu terus berjalan seperti biasa.

BACA JUGA :  Wilson Lalengke Desak Reformasi Rekrutmen Pemimpin: "Jangan Biarkan Orang Seadanya Masuk Senayan"

Atas desakan publik media kembali mempertanyakan  hal ini kepada Kapores Bangka Barat, melalui surat tembusan permintaan konfirmasi yang dilayangkan media kepada Kapolsek Jebus. Dari hasil jawaban itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan jika info yang diterima, telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali namun tidak ditemukan kegiatan judi di lokasi.

Komentar