ICJN, Parittiga, Bangka Barat – Kapolsek Jebus AKP Fattah Meilana diduga telah mengabaikan perintah dan memberikan informasi fiktif alias bohong kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, dengan menyampaikan telah melakukan penindakan sebanyak dua kali dan tidak ditemukan kegiatan apapun di lokasi terkait kegiatan perjudian yang didalangi oleh Culi, di Kampung Parit 4, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Kamis ( 25/9/2025).
Dari hasil konfirmasi sebelumnya Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dengan tegas mengatakan akan meindaklanjuti kegiatan judi tersebut.
.” Terimakasih atas informasinya, nanti kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres melalui pesan singkat di akun WhatsApp miliknya, Jumat ( 19/9/ ) lalu
Namun sangat disayangkan, apa yang disampaikan Aditya melalui jawaban konfirmasi itu tidak diringi dengan tindakan nyata terhadap pelaku judi yang bernama Culi, dan kegiatan itu terus berjalan seperti biasa.
Atas desakan publik media kembali mempertanyakan hal ini kepada Kapores Bangka Barat, melalui surat tembusan permintaan konfirmasi yang dilayangkan media kepada Kapolsek Jebus. Dari hasil jawaban itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan jika info yang diterima, telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali namun tidak ditemukan kegiatan judi di lokasi.
“Info lokasi perjudian tsb sudah 2 kali dilakukan penindakan dan tidak ditemukan adanya aktivitas di lokasi,” tulis Aditya di akun WhatsAppnya.
Informasi Fiktif
Tentu jawaban Kapolres Bangka Barat ini menimbulkan pertanyaan serius dari Publik, siapa yang telah memberikan informasi palsu itu, sementara fakta diapangan, `aktivitas perjudian yang dilakukan oleh Culi terus berlangsung.
“Jika info itu berasal dari Ka Polsek Jebus, maka sudah seharusnya Pak Kapolres Aditya menindak tegas anak buahnya karena tidak loyal bahkan sanggup berbohong kepada pimpinannya demi Bandar Judi yang bernama Culi itu,” ucap salah satu warga di Parittiga.
“Setiap ada laporan sudah pasti Kapolres menanyakannya ke Kapolsek tidak sama anggota yang lain kalau info diterima itu info bohong berarti ya bohong juga yang menyampaikannya,” tambahnya
Sementara itu Kapolsek Jebus AKP Fattah Meilana yang sudah empat kali dikonfirmasi oleh media namun belum satupun konfirmasi itu jawab, sehingga publik berasumsi jika Kapolsek Jebus tidak paham Undang -undang Keterbukaan Informasi Publik.
Taruhan Hingga Puluhan bahkan Ratusan Juta Melayang di Meja Judi Culi
Perlu diketahui bersama, kegiatan perjudian yang dikelola oleh Culi selama bertahun tahun di Kampung Parit adalah Perjudian yang bernama Judi PO, Bukan hanya satu dua orang mengeluhkan kekalahan hingga puluhan juta rupiah melayang di meja judi Culi. Tentu sangat tidak mengherankan jika Culi disinyalir melakukan sistem koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melancarkan aktivitas perjudian miliknya.
Laporan bohong yang diterima oleh Kapolres Bangka Barat adalah satu bukti bagaimana seorang Culi yang berperan sebagai bandar judi mengemudi dan mepengaruhi aparat kepolisian di Kecamatan Parittiga.
Warga sangat berharap kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha agar segera menutup aktivitas perjudian di Kampung Parit 4 yang didalangi oleh Culi karena dianggap kegiatan tersebut bukan memperbaiki namun merusak perekonomian di daerah ini khususnya di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
( Henddra Citizen )
Baca Berita Terkait di Media Lainnya:

 


 
 
 
																				 
 
 





































Komentar