Terkait Gugatan Praperadilan terhadap Polisi di PN Sorong, Eksepsi Tergugat Ngawur bin Bungul

Artikel, Opini203 Dilihat
banner 468x60

 

Oleh: Wilson Lalengke

banner 300250

ICJN, Sorong – Kualitas dan kapasitas para oknum polisi di Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya benar-benar memprihatinkan. Pengetahuan, pemahaman, dan logika hukum mereka memang jeblok, pake banget! Bagaimana tidak, berkas eksepsi atau jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan masyarakat adat, Yesaya Saimar, terkesan asal njeplak tanpa menggunakan pola pikir “orang waras” dan berakal sehat.

BACA JUGA :  Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

Berita terkait praperadilan yang diajukan Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Advokat Bambang Wijanarko, S.H. dapat disimak di sini:

Komentar