Terkait Gugatan Praperadilan terhadap Polisi di PN Sorong, Eksepsi Tergugat Ngawur bin Bungul

Artikel, Opini201 Dilihat
banner 468x60

Bertindak Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan (https://pewarta-indonesia.com/2025/10/bertindak-sewenang-wenang-terhadap-masyarakat-adat-polres-sorong-selatan-dan-polda-papua-barat-daya-digugat-praperadilan/)

Beberapa poin dalam eksepsi dimaksud yang terang-benderang disusun tanpa didasari pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai, antara lain: pertama, termohon praperadilan Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya serta-merta menyatakan bahwa gugatan pemohon praperadilan tidak sempurna, kabur, dan tidak jelas alias _obscuur libel_. Artinya, para oknum polisi yang menjadi kuasa hukum instansinya beranggapan bahwa gugatan praperadilan atas kekeliruan penyidik melakukan penyitaan barang bukti dianggap salah. Pernyataan tersebut mereka dasarkan pada Pasal 77 KUHAP.

Aneh bin ajaib, dalam berkas eksepsinya, pihak tergugat justru mencantumkan dengan jelas tentang isi Pasal 77 tersebut sebagaimana tertulis: “Obyek praperadilan diatur secara limitatif (terbatas) dalam Pasal 77 KUHAP, yang meliputi: (•) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (•) Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; (•) Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan (berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014)”.

BACA JUGA :  Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

Sesuatu yang mengherankan jika para penyusun eksepsi yang semuanya bergelar sarjana hukum ini tidak melihat relevansi gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan bangkai kapal tongkang yang merupakan barang bukti adanya dugaan pelanggaran hukum, baik pidana ataupun perdata. Dari uraian di eksepsi itu terlihat jelas bahwa penyitaan juga masuk ranah praperadilan. Lantas publik bertanya, obscuur libel-nya dimana, bro? Waras Anda?

Komentar