Terpantau oleh media ini hanya segelintir pekerja yang memakai perlengkapan K3, sebagian besar lainnya tidak mengenakan perlengkapan K3 yang sudah dianjurkan dan ditetap dalam peraturan perundang – undangan no,1 tahun 1970 ttg Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang wajib diterapkan saat melakukan aktivitas proyek.
Salah satu pekerja yang berhasil ditemui di lokasi proyek mengatakan dirinya tidak mengetahui apapun tentang apa yang dimaksudkan dengan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kegunaanya sebagai Alat Peindung Diri ( APD )
“ Tidak tahu saya apa K3, banyak kawan – kawan lain juga yang sama seperti saya kerja makai pakaian biasa kayak ni, “ ucap salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu ( 10/12)















































Komentar