Telan Dana APBN Rp.28 Miliar, Proyek CV Graha Anugerah Lestari di Taman Bay Park Polda Babel  Abaikan K3 

banner 468x60

 

Terpantau oleh media ini hanya segelintir pekerja yang memakai perlengkapan K3, sebagian besar lainnya tidak mengenakan perlengkapan K3 yang sudah dianjurkan dan ditetap dalam peraturan perundang – undangan no,1 tahun 1970 ttg Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang wajib diterapkan saat melakukan aktivitas  proyek.

banner 300250

 

BACA JUGA :  Pembinaan Kemendikdasmen Sukses Antarkan Siswa Indonesia Raih Prestasi di IMO 2025

Salah satu pekerja yang berhasil ditemui di lokasi proyek mengatakan dirinya tidak mengetahui apapun tentang apa yang dimaksudkan dengan  perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kegunaanya sebagai Alat Peindung Diri ( APD )

 

“ Tidak tahu saya apa K3, banyak kawan – kawan lain juga yang sama seperti saya kerja makai pakaian biasa kayak ni, “ ucap salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu ( 10/12)

BACA JUGA :  Putusan MK, Kerusuhan di Ruang Siber Tidak Masuk Delik Pidana

 

Komentar