Sementara itu Ela yang menjabat sebagai Kabid Perkim dan Ketua PPK proyek senilai Rp. 1,7 M dan Rp.1.2M di Desa Kurau saat dikonfirmasi, pada Kamis (27/11) terkait adanya beberapa item pelanggaran yang terjadi di lapangan, hingga berita ini diturunkan pihaknya juga belum memberikan jawaban klarifikasi resmi kepada media ini.
Dugaan Pelanggaran pada Pengerjaan Proyek Diperkimhub di Desa Kurau
Diduga melanggar UU no.01-1970 ttg Keselamatan Kerja dalam penerapan K3 saat beraktivitas pengerjaan proyek dan kurangnya pengawasan secara intensiif baik dari pihak kontraktor maupun pihak dinas terkait, serta tidak adanya pemasangan plang pengumuman kegiatan proyek yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan, tim media akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan Provinsi Kep. Babel dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) di Pangkalpinang (*).













































Komentar