Identik Proyek Siluman, Proyek Disperkimhub senilai 1,7M dan 1,2M di Desa Kurau, Diduga Sengaja tidak Dipasang Papan Proyek

banner 468x60

Sementara itu Ela yang menjabat sebagai Kabid Perkim dan Ketua PPK proyek senilai Rp. 1,7 M dan Rp.1.2M di Desa Kurau saat dikonfirmasi, pada Kamis (27/11) terkait adanya beberapa item pelanggaran yang terjadi di lapangan, hingga berita ini diturunkan pihaknya juga belum memberikan jawaban klarifikasi resmi kepada media ini.

BACA JUGA :  Terkait Pemberitaan Miring Proyek Senilai Rp.1,7M di Desa Kurau, ini Penjelasan Kepala Disperkimhub Bateng

Dugaan Pelanggaran pada Pengerjaan Proyek Diperkimhub di Desa Kurau

Diduga melanggar UU no.01-1970 ttg  Keselamatan Kerja dalam penerapan K3 saat beraktivitas pengerjaan proyek dan kurangnya pengawasan secara intensiif baik dari pihak kontraktor maupun  pihak dinas terkait, serta tidak adanya pemasangan plang pengumuman kegiatan proyek yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan,  tim media akan melayangkan surat resmi  kepada Kementerian Ketenagakerjaan Provinsi Kep. Babel dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) di Pangkalpinang (*).

Komentar