Dasar hukum penggunaan media sosial dapat dirujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Hal ini ditegaskan lagi dalam beberapa peraturan di Indonesia antara lain pada Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keseluruhan peraturan perundangan ini menyebutkan dengan tegas bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Beberapa poin penting yang perlu dipahami dari Pasal 28F UUD 1945 di atas, yakni bahwa setiap orang tanpa kecuali memiliki hak untuk bekomunikasi dan mendapatkan informasi. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi. Hak-hak terakhir ini dalam dunia jurnalisme dikenal sebagai fungsi seorang jurnalis alias wartawan.
Poin yang amat penting lainnya adalah bahwa setiap orang berhak untuk menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk mempublikasikan informasi. Artinya juga bahwa penggunaan media sosial, termasuk media audio visual Tiktok adalah boleh dan sah digunakan oleh setiap orang, baik wartawan, jurnalis, pewarta warga, gubernur, bupati/walikota, presiden, pengusaha, anggota TNI/Polri, maupun masyarakat umum.
Dalam konteks demikian itu, maka sesungguhnya penggunaan media sosial adalah sama dengan pemakaian media massa lainnya, baik yang berbasis cetak, elektronik, maupun internet. Pendek kata, media sosial harus dipandang sama dengan media konvensional lainnya, yakni sebagai wadah penyampaian informasi dari satu pihak (orang, kelompok) kepada orang ramai (publik).
















































Komentar