Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

Artikel179 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Wilson Lalengke

banner 300250

ICJN, Jakarta – Media sosial dengan berbagai platform, bentuk, dan coraknya adalah bagian dari media massa di era teknologi informasi berbasis internet. Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat untuk berbagi informasi kepada warga lainnya.

BACA JUGA :  Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

Secara hakekat, fungsi, dan tujuan penggunaan media sosial, sesungguhnya kegiatan bermedia sosial sama walau tidak sebangun dengan media massa pada umumnya. Media sosial adalah wadah untuk menyampaikan informasi dari satu pihak, dalam hal ini pembuat konten/berita, kepada khalayak ramai.

Media sosial menjadi andalan masyarakat karena kemudahan-kemudahan yang disediakan, baik dalam hal pembuatan akun media sosialnya maupun dalam pengoperasian media sosial tersebut. Lebih-lebih lagi bagi pengguna media Tiktok, juga Youtube dan platform audio visual lainnya, menggunakan media-media semacam ini merupakan hal yang menarik, menantang, dan mudah menjangkau khalayak yang lebih luas.

BACA JUGA :  Perusak Tulen Citra Wartawan: Fenomena Wartawan Dungu yang Sentimentil

Komentar