Pemberitaan Media yang tidak Memegang Prinsip “Cover Both Side” Pasti Menyesatkan dan Merugikan

banner 468x60

‎Ia juga mengkritik praktik jurnalisme yang hanya mengandalkan berita pesanan atau data kiriman tanpa verifikasi lapangan yang memadai.

‎“Sebelum menerbitkan berita, wartawan wajib melakukan verifikasi. Prinsip cover both sides itu mutlak harus dijalankan agar berita tidak hanya bersumber dari satu pihak,” ujarnya.

banner 300250

Hendra menambahkan, wartawan juga tidak boleh menggunakan undang-undang atau posisinya sebagai jurnalis untuk mengintimidasi masyarakat atau pelaku usaha.

BACA JUGA :  PP Bos Sungailiat Diduga Pemodal 32 Ton Timah di Membalong yang Digrebek Satgas Halilintar

“Wartawan harus memahami pedoman pemberitaan media siber agar tidak melanggar etika dan hukum. Jangan sampai media digunakan untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan tertentu, berita yang sepihak dan  asal tuduh adalah berita hasil dari seorang wartawan yang tak berkualitas dan dan tak paham apa sebenar tupoksi dari seorang jurnalis” tutupnya.

BACA JUGA :  Pantai Wisata Jerangkat Dirongrong Penambang Ilegal, Publik Menyorot Tajam Kinerja APH di Parittiga, Jebus

Upaya Menjaga Kepercayaan Publik

Melalui klarifikasi ini, PT Tri Patra Energi Sanjaya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar. Perusahaan juga mengajak semua pihak, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan iklim usaha yang sehat di Bangka Belitung.

BACA JUGA :  Kemendikdasmen Apresiasi Unit Kerja Berintegritas melalui Penghargaan ZI WBK, WBBM, dan Pelayanan Prima

‎“Kami hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan pelaku usaha. Kami tidak pernah melakukan praktik ilegal. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tutup Wijaya. ( Team/Rread)