Pemberitaan Media yang tidak Memegang Prinsip “Cover Both Side” Pasti Menyesatkan dan Merugikan
Ia juga mengkritik praktik jurnalisme yang hanya mengandalkan berita pesanan atau data kiriman tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
“Sebelum menerbitkan berita, wartawan wajib melakukan verifikasi. Prinsip cover both sides itu mutlak harus dijalankan agar berita tidak hanya bersumber dari satu pihak,” ujarnya.
Hendra menambahkan, wartawan juga tidak boleh menggunakan undang-undang atau posisinya sebagai jurnalis untuk mengintimidasi masyarakat atau pelaku usaha.
“Wartawan harus memahami pedoman pemberitaan media siber agar tidak melanggar etika dan hukum. Jangan sampai media digunakan untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan tertentu, berita yang sepihak dan asal tuduh adalah berita hasil dari seorang wartawan yang tak berkualitas dan dan tak paham apa sebenar tupoksi dari seorang jurnalis” tutupnya.
Upaya Menjaga Kepercayaan Publik
Melalui klarifikasi ini, PT Tri Patra Energi Sanjaya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar. Perusahaan juga mengajak semua pihak, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan iklim usaha yang sehat di Bangka Belitung.
“Kami hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan pelaku usaha. Kami tidak pernah melakukan praktik ilegal. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tutup Wijaya. ( Team/Rread)













































Komentar