Pemberitaan Media yang tidak Memegang Prinsip “Cover Both Side” Pasti Menyesatkan dan Merugikan

banner 468x60

‎Ia juga mengkritik praktik jurnalisme yang hanya mengandalkan berita pesanan atau data kiriman tanpa verifikasi lapangan yang memadai.

‎“Sebelum menerbitkan berita, wartawan wajib melakukan verifikasi. Prinsip cover both sides itu mutlak harus dijalankan agar berita tidak hanya bersumber dari satu pihak,” ujarnya.

banner 300250

Hendra menambahkan, wartawan juga tidak boleh menggunakan undang-undang atau posisinya sebagai jurnalis untuk mengintimidasi masyarakat atau pelaku usaha.

BACA JUGA :  Putusan MK, Kerusuhan di Ruang Siber Tidak Masuk Delik Pidana

“Wartawan harus memahami pedoman pemberitaan media siber agar tidak melanggar etika dan hukum. Jangan sampai media digunakan untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan tertentu, berita yang sepihak dan  asal tuduh adalah berita hasil dari seorang wartawan yang tak berkualitas dan dan tak paham apa sebenar tupoksi dari seorang jurnalis” tutupnya.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo : Kami akan Tindak Para  Jendral TNI Polri, Legislator, termasuk Gerindra yang Terlibat dalam Tambang Ilegal di Indonesia

Upaya Menjaga Kepercayaan Publik

Melalui klarifikasi ini, PT Tri Patra Energi Sanjaya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar. Perusahaan juga mengajak semua pihak, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan iklim usaha yang sehat di Bangka Belitung.

BACA JUGA :  PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”

‎“Kami hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan pelaku usaha. Kami tidak pernah melakukan praktik ilegal. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tutup Wijaya. ( Team/Rread)