Pemberitaan Media yang tidak Memegang Prinsip “Cover Both Side” Pasti Menyesatkan dan Merugikan

banner 468x60

‎Ia juga mengkritik praktik jurnalisme yang hanya mengandalkan berita pesanan atau data kiriman tanpa verifikasi lapangan yang memadai.

‎“Sebelum menerbitkan berita, wartawan wajib melakukan verifikasi. Prinsip cover both sides itu mutlak harus dijalankan agar berita tidak hanya bersumber dari satu pihak,” ujarnya.

banner 300250

Hendra menambahkan, wartawan juga tidak boleh menggunakan undang-undang atau posisinya sebagai jurnalis untuk mengintimidasi masyarakat atau pelaku usaha.

BACA JUGA :  Silaturahmi dan Bakti Sosial ke Panti Asuhan Warnai HUT ke-18 PPWI di Bangka Belitung

“Wartawan harus memahami pedoman pemberitaan media siber agar tidak melanggar etika dan hukum. Jangan sampai media digunakan untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan tertentu, berita yang sepihak dan  asal tuduh adalah berita hasil dari seorang wartawan yang tak berkualitas dan dan tak paham apa sebenar tupoksi dari seorang jurnalis” tutupnya.

BACA JUGA :  Ratusan PIP di Laut Tempilang tak Miliki SILO, Jumlah Ponton Melebihi Kuota SPK!!

Upaya Menjaga Kepercayaan Publik

Melalui klarifikasi ini, PT Tri Patra Energi Sanjaya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar. Perusahaan juga mengajak semua pihak, termasuk media, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan iklim usaha yang sehat di Bangka Belitung.

BACA JUGA :  Penguatan Pendidikan Nonformal dan Informal untuk Tuntaskan Buta Aksara

‎“Kami hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan pelaku usaha. Kami tidak pernah melakukan praktik ilegal. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tutup Wijaya. ( Team/Rread)