_Oleh: Wilson Lalengke_
Citizenesia, Jakarta – Belakangan ini, wacana tentang pajak kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sejumlah kesempatan menyamakan pajak dengan zakat atau sumbangan masyarakat untuk negara. Pandangan ini adalah kekeliruan serius yang harus dikoreksi, diluruskan.
Pajak bukanlah zakat. Pajak bukan pula sedekah, apalagi sumbangan sukarela. Pajak adalah saham rakyat yang ditanamkan kepada negara sebagai entitas profesional untuk dikelola oleh pemerintah. Dengan kata lain, pajak adalah investasi warga negara yang hasilnya wajib dikembalikan kepada rakyat.
Dalam konstruksi bernegara, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Konstitusi kita, UUD 1945, menegaskan pada Pasal 1 ayat (2) bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dengan demikian, rakyat sejatinya adalah komisaris negara sekaligus pemegang saham utama dan satu-satunya di republik ini.
Sebaliknya, pemerintah beserta aparaturnya hanyalah direksi negara yang diberi mandat mengelola saham rakyat. Direksi harus tunduk dan patuh pada arahan komisaris, bukan sebaliknya. Jika direksi menyalahgunakan mandat, maka logikanya mereka dapat diberhentikan.
















































Komentar