Membedah Absurditas Sidang Mediasi di PN Sorong

Artikel186 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Wilson Lalengke

banner 300250

ICJN, Jakarta – Suatu hari, seorang dari negeri asing bernama Abunawas datang ke hakim mengadukan masalah sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Tanah yang dibeli tahun 2013 tersebut, kata Abunawas, telah diserobot dan ditempati oleh orang lain, bernama Abuwaras.

BACA JUGA :  Perusak Tulen Citra Wartawan: Fenomena Wartawan Dungu yang Sentimentil

Sementara itu, dari data yang ada pada Abuwaras, ternyata si tertuduh penyerobot oleh Abunawas itu telah membeli lahan tersebut dari warga lokal sejak tahun 2009. Sejak saat itu Abuwaras menggarap tanah dimaksud dan mendirikan pondok yang hingga kini ditempati saudaranya.

BACA JUGA :  Halangan dan Rintangan itu Biasa, Wartawan Investigasi tidak Boleh Cengeng

Entah dihinggapi jin apa, tetiba Abunawas datang di hari berikutnya dengan membawa usulan untuk membagi dua lahan tersebut. Satu bagian untuk dirinya, satu bagian lainnya untuk Abuwaras.

Komentar