Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong

Opini203 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Wilson Lalengke

banner 300250

ICJN, Sorong – Di jaman Orde Baru, istilah ‘beli kucing dalam karung’ cukup populer, terutama di dunia politik. Istilah ini merujuk kepada sistem pemilihan anggota DPR RI yang hanya melalui pencoblosan lambang partai politik tanpa disebutkan (apalagi ditampilkan foto) calon anggota legislatif yang dipilih. Sistem pemilihan semacam ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pemilih karena ternyata hampir semua anggota DPR yang terpilih tidak dikenal, bahkan banyak yang tidak dikehendaki rakyat.

BACA JUGA :  Konflik Agraria Papua: Tanah Adat dan Jejak Mafia Tanah di Sorong

Mengapa bisa demikian? Jawabannya adalah karena rakyat pemilih dipaksa untuk datang ke TPS hanya untuk mencoblos salah satu dari 2 partai politik (PPP dan PDI) dan 1 ormas, yakni Golkar.

Para pemilih tidak perlu tahu siapa kandidat yang dipilihnya. Semua calon ditentukan partai politik yang dicoblos oleh pemilih. Rakyat pemilih dianggap bodoh dan tidak layak menentukan calon legislatif yang layak duduk di parlemen.

BACA JUGA :  Saat Pena Tak Lagi Menulis dengan Nurani

Komentar