Ketika Aset Sitaan Negara PT SIP Dibobol Penyamun : Tamparan Keras Institusi Kejaksaan di Babel

banner 468x60

Opini

Penulis : Henddra Widjaja, S.Ak

banner 300250

Pembobolan  Aset Sitaan Negara Tamparan Keras Kejagung RI

ICJN Pangkalpinang – Kasus korupsi di Indonesia tak hanya merugikan negara namun sering kali menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Atas dampak tersebut pemerintah mengambil langkah langkah tegas untuk menutup kerugian yang ditimbulkan. Sehingga sangat perlu untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset pelaku korupsi. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah setelah dilakukan penyitaan kenapa aset sitaan tersebut tidak diawasi dan dijaga oleh pihak kejaksaan

BACA JUGA :  Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

Salah satu kasus yang sedang  ramai diperbincangkan  dan  menarik perhatian publik saat ini adalah terjadinya aksi pembongkaran dan pencurian oleh sekelompok orang terhadap barang aset berupa timah balok yang disita Kejagung  pada awal bulan Desember 2025.  merupakan tamparan keras bagi Aparat Penegak Hukum khususnya institusi Kejaksaan

Sejumlah pihak mempertanyakan kenapa Kejagung RI tidak segera memindahkan aset sitaan yang berupa timah balok  ke tempat khusus penyimpanan barang sitaan. Sejumlah pihak itu juga mempertanyakan tidak adanya pengawasan dan penjagaan terhadap barang barang yang sudah menjadi aset negara.

BACA JUGA :  Pantai Wisata Jerangkat Dirongrong Penambang Ilegal, Publik Menyorot Tajam Kinerja APH di Parittiga, Jebus

Pertanyaan dari sejumlah pihak itu bukan tanpa alasan, karena saat tim media mendatangi lokasi perusahaan smelter itu terlihat penjaga atau satpam yang menjaga perusahaan tersebut diduga dari orang – orang perusahaan itu sendiri.

” Yang jaga itu masih orang – orang lama yang memang dulu sebagai penjaga atau satpam di situ,” sebut sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Kasus Ijazah Jokowi, Ujian Integritas Indonesia sebagai Negara Hukum

Keterangan yang disampaikan oleh sumber menguatkan jika tidak adanya petugas penjagaan dari pihak intansi yang melakukan penyitaan yakni pihak kejaksaan, sehigga hal itu memudahkan orang – orang dari pihak perusahaan melakukan pembongkaran dan pencurian timah balok yang berada di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa.

Komentar