Opini
Penulis : Henddra Widjaja, S.Ak
Pembobolan Aset Sitaan Negara Tamparan Keras Kejagung RI
ICJN Pangkalpinang – Kasus korupsi di Indonesia tak hanya merugikan negara namun sering kali menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Atas dampak tersebut pemerintah mengambil langkah langkah tegas untuk menutup kerugian yang ditimbulkan. Sehingga sangat perlu untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset pelaku korupsi. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah setelah dilakukan penyitaan kenapa aset sitaan tersebut tidak diawasi dan dijaga oleh pihak kejaksaan
Salah satu kasus yang sedang ramai diperbincangkan dan menarik perhatian publik saat ini adalah terjadinya aksi pembongkaran dan pencurian oleh sekelompok orang terhadap barang aset berupa timah balok yang disita Kejagung pada awal bulan Desember 2025. merupakan tamparan keras bagi Aparat Penegak Hukum khususnya institusi Kejaksaan
Sejumlah pihak mempertanyakan kenapa Kejagung RI tidak segera memindahkan aset sitaan yang berupa timah balok ke tempat khusus penyimpanan barang sitaan. Sejumlah pihak itu juga mempertanyakan tidak adanya pengawasan dan penjagaan terhadap barang barang yang sudah menjadi aset negara.
Pertanyaan dari sejumlah pihak itu bukan tanpa alasan, karena saat tim media mendatangi lokasi perusahaan smelter itu terlihat penjaga atau satpam yang menjaga perusahaan tersebut diduga dari orang – orang perusahaan itu sendiri.
” Yang jaga itu masih orang – orang lama yang memang dulu sebagai penjaga atau satpam di situ,” sebut sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Keterangan yang disampaikan oleh sumber menguatkan jika tidak adanya petugas penjagaan dari pihak intansi yang melakukan penyitaan yakni pihak kejaksaan, sehigga hal itu memudahkan orang – orang dari pihak perusahaan melakukan pembongkaran dan pencurian timah balok yang berada di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa.




















































Komentar