_Oleh: Wilson Lalengke_
ICJN, Jakarta – Kontroversi seputar dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo lebih dari sekadar perselisihan pribadi atau politik. Kasus ini merupakan ujian bagi komitmen Indonesia terhadap keadilan, transparansi, dan supremasi hukum. Melalui batu uji “ijazah Jokowi” ini, proses penangannya akan menentukan jalan sejarah kebangsaan kita ke masa depan.
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Inilah bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Sebagai sebuah konstitusi negara, seluruh pasal yang tertuang dalam UUD 1945 tidak hanya wajib untuk dilaksanakan tapi juga pantang untuk diabaikan, apalagi dilanggar. Pelanggaran dan pengabaian terhadap konstitusi, dalam hal ini Pasal 1 ayat (3) UUD, berkonsekwensi hukum terhadap penyelenggara negara, hingga ke pemecatan presiden yang sedang berkuasa.
Sejak 2019, rumor dan tuduhan telah beredar mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Isu tersebut kembali mencuat saat ini ketika beberapa ilmuwan melakukan penyelidikan terhadap “sampel” ijazah Jokowi yang beredar. Kasusnya semakin santer ketika Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat menggelar sidang sengketa informasi yang menghadirkan pihak UGM dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta. Komisioner KIP mencecar pertanyaan tentang keberadaan dan verifikasi ijazah akademik Jokowi.
Meskipun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia telah resmi mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut dan menutup penyelidikan, kasus ini telah meninggalkan jejak yang signifikan dalam wacana publik. Belasan orang, termasuk mantan Menteri Roy Suryo, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen.
Implikasi dari proses hukum yang kontroversial ini tidak hanya menyangkut persoalan apakah ijazah itu asli atau palsu. Kekhawatiran yang lebih mendalam terletak pada bagaimana negara menanggapi tuduhan yang melibatkan pejabat tertingginya. Dalam demokrasi apa pun, terutama yang mengklaim sebagai negara hukum, hukum harus berlaku setara bagi semua warga negara, tanpa memandang status, kedudukan, kekuasaan, atau kondisi tertentu.




















































Komentar