Jika tuduhan tersebut tidak berdasar, maka sistem hukum harus melindungi martabat terdakwa sekaligus memastikan bahwa pencemaran nama baik ditangani dengan tepat. Namun, jika ada kebenaran dalam klaim tersebut, betapapun kecilnya, maka hukum wajib menyelidiki secara menyeluruh dan transparan. Menekan penyelidikan atau mempolitisasi proses tersebut pasti merusak kepercayaan publik dan melemahkan fondasi akuntabilitas hukum.
Kasus ijazah Jokowi telah mengungkap ketegangan yang semakin besar antara skeptisisme publik dan kredibilitas institusional. Sudah sangat jamak di negeri ini, rakyat merasa bahwa proses hukum seringkali selektif; cepat dan keras bagi warga biasa, tetapi lambat, lemah, dan tidak transparan ketika melibatkan para elit.
Persepsi ini sangat berbahaya. Kondisi ini akan mengikis kepercayaan terhadap lembaga peradilan, penegak hukum, dan lembaga demokrasi. Jika publik mulai percaya bahwa hukum tunduk pada kekuasaan, maka prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana tertulis dalam Pasal 27 ayat (1) UUD menjadi slogan kosong belaka.
Dalam konteks ini, penanganan negara atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sebuah simbol. Ini bukan hanya tentang rekam jejak akademis seseorang. Ini tentang apakah sistem hukum Indonesia dapat mengatasi tekanan politik dan bertindak imparsial.
Aktivitas media dan masyarakat sipil memainkan peran penting dalam menjaga isu ini tetap hidup. Sementara beberapa media partisan telah menepis kontroversi ini sebagai bermotif politik, namun yang lain menyerukan transparansi yang lebih nyata dan reformasi kelembagaan aparat hukum.
Rakyat Indonesia harus terus menuntut akuntabilitas dan transparansi, bukan untuk menyerang individu, tetapi untuk memperkuat norma-norma demokrasi. Hak untuk menginterogasi pejabat publik merupakan landasan demokrasi yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, tanpa pencemaran nama baik atau manipulasi.




















































Komentar