Judi online tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga berdampak luas terhadap aspek psikologis dan sosial. Banyak pelaku judi online terjerumus dalam utang, mengalami gangguan mental, hingga terlibat dalam tindak pidana lanjutan seperti pencurian dan penipuan.
Dalam konteks ini, judi online bukan sekadar persoalan moral, melainkan masalah hukum dan sosial yang memerlukan penanganan serius dari negara.Dampak judi online tidak hanya sebatas kerugian materi. Banyak kasus menunjukkan bahwa kecanduan judi memicu stres, konflik rumah tangga, hingga tindak kejahatan lanjutan seperti penipuan dan pencurian. Kondisi ini menjadikan judi online sebagai masalah sosial yang beririsan langsung dengan persoalan hukum dan keamanan masyarakat.
Secara hukum, judi online merupakan perbuatan yang dilarang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 303 dan Pasal 303 bis secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan penyebaran dan akses konten bermuatan perjudian melalui media elektronik. Dengan demikian, baik penyelenggara maupun pemain judi online dapat dikenakan sanksi pidana.
