Opini
Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
Jakarta, Negara hukum seharusnya menjadi rumah aman bagi warganya. Namun ketika hukum justru tampil sebagai alat penakut, negara sesungguhnya sedang kehilangan nurani. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026 menandai fase serius kemunduran tersebut. Alih-alih memperkuat keadilan, hukum pidana kini berpotensi menjelma menjadi instrumen represi.
Kekhawatiran itu bukan datang dari satu dua pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri atas YLBHI, LBH Jakarta, ICJR, KontraS, SAFEnet, hingga Amnesty International Indonesia, secara terbuka mendeklarasikan Indonesia berada dalam kondisi darurat hukum. Pernyataan ini diperkuat oleh pandangan tokoh-tokoh hukum dan HAM nasional, seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto. Ini bukan sikap politis, melainkan alarm konstitusional.
Substansi KUHP baru membuka ruang kriminalisasi yang lebih luas terhadap warga negara, khususnya kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Sementara itu, KUHAP baru memperbesar kewenangan aparat penegak hukum, terutama kepolisian, tanpa diimbangi pengawasan yudisial yang kuat. Dengan dalih “keadaan mendesak”, aparat dapat melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, bahkan penutupan akun media sosial tanpa izin pengadilan. Dalam praktik, frasa ini menjadi pasal karet baru yang rawan disalahgunakan.
