Krisis hukum Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari kegagalan sistemik lembaga peradilan. Simon Butt, dalam Judicial Dysfunction in Indonesia (2023), menunjukkan bahwa disfungsi peradilan di Indonesia bersifat struktural dan kronis. Praktik suap, kolusi, dan jual beli perkara telah menjalar dari pengadilan tingkat bawah hingga lembaga tertinggi. Gary Goodpaster bahkan menyebut sistem hukum Indonesia lebih dapat dipercaya untuk melindungi praktik korupsi ketimbang menghadirkan keadilan.
Indonesia sejatinya tidak kekurangan cermin untuk berbenah. Georgia, negara bekas komunis, pernah membuktikan bahwa reformasi hukum radikal dapat dilakukan jika ada kemauan politik. Aparat hukum korup diberhentikan, sistem rekrutmen dibenahi, gaji dinaikkan, dan transparansi digital diterapkan secara menyeluruh. Presiden tampil sebagai penjaga terakhir konstitusi, dengan keberanian memutus warisan kekuasaan lama.
Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan arah sejarah: apakah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, memiliki keberanian politik untuk keluar dari lorong gelap otoritarianisme hukum? Ataukah negeri yang berdiri di atas Pancasila ini justru akan tercatat sebagai bangsa yang membiarkan hukum kehilangan nuraninya?
Sejarah akan menjawab. Namun bagi warga negara, kesadaran dan keberanian sipil adalah benteng terakhir agar republik ini tidak sepenuhnya tersesat.














































Komentar