Publik berharap agar pelaku penambangan ilegal yang merambah kawasan hutan lindung Nadi – Sarang Ikan dan juga pemilik ke 14 unit alat berat itu diusut secara tuntas akibat dari perbuatannya yang melawan secara hukum yakni merambah dan menghancurkan kawasan hutan lindung dan merusak lingkungan hidup.
Menyamai Rekor Penangkapan Tim Resmob Polda Babel Tahun 2007
Peristiwa penangkapan tambang ilegal dan 14 unit alat berat di kawasan Nadi dan Sarang ikan ini mengingatkan kita pada tragedi pembantaian 14 unit alat berat yang disertai dengan bunyi letusan tembakan senjata yang dilakukan oleh tim Resmob Polda Babel. Tak tanggung – tanggung, dua mobil truk pasukan Resmob masuk ke kawasan Hutan Lindng Pasir Kuarsa di wilayah Dusun Mungkus Desa Teluk Limau pada Mei 2007 silam dengan membawa peralatan senjata lengkap. Tim Resmob melakukan penembakan ke udara, menangkap semua pekerja tambang dan melakukan penghancuran terhadap semua peralatan tambang yang mereka temukan di lokasi tambang.
Tak sampai disitu, pasca kejadian penangkapan tepat pada kamis , tim Resmob Polda Babel memasang police line di kawasan tersebut dan dijaga selama 1 bulan penuh hingga tim dari Sat dua Polda melakukan olah TKP.
14 unit alat berat jenis excavator saat itu juga diamankan ke Mapolda Provinsi Kep.Bangka Belitung di Pangkalpinang. Sementara Pelaku dan pemilik tambang diseret ke meja hijau untuk diadili sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
Dalam Hal Pengusutan Terhadap Pelaku, Publik Minta Satgas PKH Halilintar mampu samai Rekor Resmob Kasus 14 unit PC pada Mei 2007
Terkait penertiban dan penangkapan 14 unit alat berat beserta pelaku dan pemilik alat berat yang dilakukan oleh Satgas PKH Halilintar pada Kamis ( 6/11) di Kawasan Hutan Lindung Nadi-Sarang Ikan publik meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dan diusut secara tuntas sesuai dengan undang – undang yang berlaku.


















































Komentar