Wartawan di Nunukan Dianiaya, Rekaman Dirampas: Putusan Mahkamah Agung Dibuang ke Tong Sampah

banner 468x60

CITINESIA, NUNUKAN, Seimanggaris – Kebebasan pers, hak atas tanah, dan supremasi hukum di Indonesia kembali tercoreng. Peristiwa memalukan terjadi di Perum Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dua wartawan media Mabesnew, Andi Anwar dan Bungadiah, menjadi korban intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penganiayaan saat meliput konflik lahan antara Kelompok Tani Maju Taka I & II dan PT Tunas Mandiri Lumbis (PT TML). Ironisnya, lahan tersebut sejatinya sudah berstatus inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), namun fakta di lapangan berkata lain—putusan itu seperti dibuang ke tong sampah.

BACA JUGA :  Wilson Lalengke Hadiri Konferensi Internasional Terkait Sahara Maroko di Markas Besar PBB

Polsek Nunukan

banner 300250

Senin, 4 Agustus 2025 – Berdasarkan salinan putusan MA yang dibawa kuasa hukum Yuses, S.H., M.H., warga Maju Taka I melakukan panen kelapa sawit di wilayah Inti II. Namun, panen tersebut diduga dirampas oleh pengawas PT TML bernama Alvin.

Kamis, 7 Agustus 2025 – Ketegangan memuncak. Dua oknum anggota Korem 092 Maharajalila Tanjung Selor, Ahmad Maulana dan Mil, menghadang petani dan mengambil paksa hasil panen kelompok tani.

BACA JUGA :  Antrean Panjang di SPBU Banda Aceh dan Aceh Besar, Komisi III DPRA Minta Masyarakat Tidak Panik

Wartawan Bungadiah yang merekam insiden itu langsung menjadi sasaran. Ponselnya nyaris dirampas, dipaksa menghapus video, dan diancam akan “dicari” jika rekaman beredar.

Rekan seprofesinya, Andi Anwar, justru mengalami kekerasan fisik. Ahmad Maulana diduga mencoba mencabut parang dan mendorong korban hingga mengalami luka di siku dan bawah ketiak.

Korem 092 Maharajalila Tanjung Selor

Yang lebih mengejutkan, setelah perampasan terjadi, kedua oknum TNI tersebut justru melaporkan kelompok tani ke Polres Nunukan dengan tuduhan… mencuri sawit mereka sendiri.

BACA JUGA :  Gandeng BNN Kabupaten Bangka, Rutan Kelas IIB Muntok Gelar Rehabilitasi Pecandu Narkoba Lewat Pendekatan Hypnotherapy

Salinan putusan MA secara jelas membatalkan akta-akta notaris PT TML yang terbukti dipalsukan, menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dan mengembalikan hak kelola kebun sawit kepada Zainuddin, direktur sah yang mewakili kelompok tani.

Komentar