Putusan tersebut final dan mengikat—tidak ada ruang banding. Namun, eksekusinya nihil. Yang berjalan justru intimidasi terhadap petani dan jurnalis.

Upaya pelaporan oleh Bungadiah, Andi Anwar, dan Baba Laeda ke Polres Nunukan pada awalnya ditolak dengan alasan kasus melibatkan anggota TNI sehingga menjadi kewenangan Polisi Militer (POM). Laporan baru diterima oleh anggota POM Nunukan, Kurniawan, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Langkah ini memicu pertanyaan publik: mengapa kekerasan terhadap jurnalis dan perampasan hasil panen tidak langsung diusut tuntas oleh kepolisian?
Sejumlah pasal dan undang-undang diduga dilanggar dalam kasus ini:
UUD 1945 Pasal 28F – Hak memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi.
UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) – Hak atas perlindungan diri dan rasa aman.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
KUHP Pasal 351 – Penganiayaan.





















































Komentar