Warga Soroti Dugaan Jual Beli Tanah Ilegal di Pasir Paros, Baleendah

banner 468x60

Sanksi Pidana
Penjualan tanah milik orang lain/penyerobotan tanah: Pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Memakai tanah tanpa izin yang berhak: Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960, pelaku dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (nilai denda ini mungkin sudah disesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru).
Keterlibatan pihak lain: Pihak yang memberikan bantuan dalam proses ilegal tersebut, termasuk oknum pejabat desa atau lainnya, juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Unsur penipuan: Jika dalam proses jual beli ilegal tersebut terdapat unsur penipuan, pembeli atau penjual dapat dikenakan sanksi pidana penipuan di samping tuntutan perdata.
Konsekuensi Hukum Perdata dan Administrasi
Jual beli di bawah tangan (tanpa Akta PPAT): Transaksi yang tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berisiko tinggi menimbulkan sengketa di kemudian hari karena tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah bagi pembeli. Kantor pertanahan akan menolak pendaftaran peralihan haknya.
Transaksi tidak sah: Jual beli tanah dianggap tidak sah jika penjual bukan pemilik sah atau tidak memiliki kuasa yang sah, objek tanah bermasalah (misalnya sedang disita atau menjadi jaminan utang tanpa sepengetahuan penerima jaminan), atau tidak memenuhi syarat sah perjanjian.
Pembatalan perjanjian: Perjanjian jual beli dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, sangat penting untuk melakukan transaksi jual beli tanah sesuai prosedur, yaitu di hadapan PPAT yang berwenang dan memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah (sertifikat).

BACA JUGA :  Kapolres Bangka Barat Imbau Penambang di Selindung Patuh Aturan: Penertiban Akan Dilakukan Humanis

Komentar