Warga berharap penyelidikan dapat dilakukan secara transparan agar persoalan pertanahan di wilayah Pasir Paros tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak.
CATATAN REDAKSI: Praktik jual beli tanah ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun (berdasarkan Pasal 385 KUHP) dan/atau denda, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Selain sanksi pidana, transaksi tersebut juga berpotensi batal demi hukum atau dapat dibatalkan, dan pembeli tidak mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah tersebut.
Berikut adalah rincian sanksi dan konsekuensi hukum berdasarkan jenis pelanggaran:

















































Komentar