“Kalau dibiarkan, warga lain bisa ikut-ikutan melakukan hal serupa. Ini harus diusut tuntas supaya tidak berkembang menjadi tindak pidana yang lebih besar,” ujar warga tersebut.
Masyarakat menilai bahwa jika benar ada transaksi tanah yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka penjual dan pembeli seharusnya sama-sama dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan. Mereka berharap aparat desa, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan resmi untuk memastikan status lahan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, EE, RN, maupun pihak pembeli belum memberikan keterangan resmi. Aparat pemerintah dan lembaga terkait juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan aktivitas tersebut.















































Komentar