Warga Soroti Dugaan Jual Beli Tanah Ilegal di Pasir Paros, Baleendah

banner 468x60

ICJN, Bandung – Sejumlah warga di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyampaikan keresahan terkait adanya dugaan praktik jual beli tanah ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu di wilayah tersebut. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan maupun perizinan yang sah.

BACA JUGA :  Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya

Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, dua orang berinisial EE dan RN diduga berperan sebagai eksekutor lapangan dalam proses penjualan tanah yang statusnya belum jelas. “Tanah yang bukan haknya diduga diperjualbelikan begitu saja, tanpa adanya dokumen legal. Ini membuat warga resah, masa iya tanah dipinggir jalan dijual dengan harga Rp. 9 juta pertumbaknya sedangkan didalam gang saja sudah mencapai pasaran Rp. 25 hingga 30 juta rupiah” ujarnya.

banner 300250

Warga menilai praktik semacam itu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan berpotensi memicu konflik pertanahan. Yang memperburuk keadaan, menurut warga tersebut, beberapa bidang tanah termasuk sebagian area bukit dan lahan di sekitarnya dikabarkan telah diklaim sebagai milik pribadi dan kemudian dijual kepada seorang pengusaha properti. Hingga kini belum ada kepastian mengenai keabsahan kepemilikan lahan yang dipersoalkan tersebut.

Komentar