Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha yang disebut berinisial IM dan DN belum memberikan keterangan resmi, begitu pula pihak pemerintah daerah belum merilis pernyataan terkait dugaan ini. Warga menekankan pentingnya transparansi dan penegakan aturan demi menjaga kelestarian sumber daya air dan keselamatan lingkungan di kawasan Baleendah. *** (TIM R)
Catatan Redaksi: Pencurian air bawah tanah adalah tindakan pengambilan atau eksploitasi air tanah secara ilegal (tanpa izin resmi dari pemerintah atau pihak berwenang) atau melebihi kuota yang diizinkan. Praktik ini sering dilakukan oleh industri, hotel, atau rumah sakit untuk menghindari biaya air bersih atau pajak pemanfaatan air, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi penyedia layanan air (seperti PDAM) dan kerusakan lingkungan yang serius.
Dampak Pencurian Air Bawah Tanah
Eksploitasi air tanah yang berlebihan dan ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:
Penurunan Muka Air Tanah: Pengambilan air yang melebihi kapasitas pengisian ulang akuifer menyebabkan cadangan air tanah menurun drastis.
Penurunan Tanah (Land Subsidence): Ruang kosong akibat pengambilan air tanah menyebabkan hilangnya daya dukung di bawah permukaan tanah, yang berujung pada amblesan atau penurunan permukaan tanah secara permanen.
Intrusi Air Asin: Di daerah dekat pantai, penurunan muka air tanah memungkinkan air laut merembes ke daratan, mencemari akuifer air tawar sehingga air menjadi payau atau asin dan tidak bisa digunakan.
Kelangkaan Air Bersih: Menurunnya ketersediaan dan kualitas air tanah menyebabkan kelangkaan air bersih, yang dapat memicu konflik sosial.
Kerugian Finansial: Pemerintah daerah atau penyedia air minum (PDAM) mengalami kerugian pendapatan yang besar akibat penggunaan air ilegal ini.
Regulasi dan Sanksi di Indonesia
Di Indonesia, pengambilan air tanah diatur secara ketat dan memerlukan izin dari pemerintah. Pengguna air tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana:
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda.
Selain itu, terdapat ancaman pidana dan sanksi administratif berdasarkan undang-undang terkait pengelolaan sumber daya air dan perlindungan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah, seperti di Jakarta dan Bogor, telah melibatkan berbagai pihak, termasuk KPK, untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran terkait penggunaan air tanah ilegal oleh pemilik gedung atau perusahaan










































Komentar