ICJN, Bandung – Warga di Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyoroti dugaan aktivitas eksploitasi air bawah tanah tanpa izin yang disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Jalan Adipati Ukur. Kegiatan tersebut disebut-sebut dijalankan oleh pihak berinisial IM dan DN, meski hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas pengambilan dan distribusi air itu diduga menghasilkan pendapatan mencapai miliaran rupiah setiap bulan, dengan tarif penjualan sekitar Rp 15.000 per meter kubik. “Penggunanya banyak sekali. Sistemnya seperti PDAM karena memakai meteran dan pipa yang dialirkan ke rumah-rumah,” ujarnya.















































Komentar