Setidaknya terdapat dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, serta ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Dalam rilis pers yang disampaikan secara terbuka, LBH Street Lawyer menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Budi Arie bukan hanya sebatas pembiaran, melainkan juga adanya indikasi menerima hadiah atau janji yang berkaitan langsung dengan jabatannya. “Perbuatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi (kini menjabat Menteri Koperasi) patut diduga menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang jelas bertentangan dengan kewajiban sebagai pejabat negara. Ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegas LBH Street Lawyer dalam keterangan tertulisnya.




















































Komentar