Terkait Kisruh Tugboat di Sorong, Tetiba Muncul Perusahaan Siluman Mengaku Pemilik Kapal

banner 468x60

Citizenesia, Sorong – Setelah ramai pemberitaan terkait sengkarut kapal tugboat yang sandar di Mapolda Papua Barat Daya, yang beroperasi sebagai galangan kapal dadakan illegal, muncul pernyataan seorang pengacara abal-abal bernama Yosep Titirlolobi, yang mengaku mewakili PT. Armada Prima Samudra (PT. APS). Yosep mengklaim dalam pernyataannya bahwa kapal bekas itu adalah milik PT. APS.

Sejauh ini, yang diakui sebagai pemilik kapal adalah PT. Mitra Pembangunan Global (PT. MPG), sebuah perusahaan kayu yang pernah beroperasi di hutan adat masyarakat marga Saimar, di Distrik Kais Darat, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya. Perusahaan itu kemudian minggat dan meninggalkan hutang berjumlah miliaran terhadap masyarakat adat pemilik hutan adat.

banner 300250

Dalam proses mediasi di Polres Sorong Selatan pada Maret 2025 lalu, PT. MPG diwakili Edi Yusuf dan Sawaludin. Sementara dari pihak pemilik hutan adat, hadir Yesaya Saimar dan Daud Enzo, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kaiso.

BACA JUGA :  Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum

Pada pertemuan itu, kedua belah pihak bersepakat terkait pembayaran hutang PT. MPG yang akan dilakukan paling lambat pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025. Juga disebutkan dalam surat perjanjian itu bahwa apabila Pihak II (PT. MPG) tidak membayarkan hak tersebut, maka kapal tugboat (kapal kecil penarik kapal besar – red) dan tongkang (kapal besar tanpa mesin – red) diserahkan dari Pihak II (PT. MPG) kepada Pihak I (Yesaya Saimar) sebagai kompensasi jaminan kepada masyarakat pemilik hak ulayat (Yesaya Saimar).

BACA JUGA :  Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Jangan Ada Impunitas!

Berdasarkan fakta yang terjadi di depan hidung Kapolres Sorong Selatan itu, tentu saja sangat tepat jika akhirnya masyarakat adat, Yesaya Saimar dkk, mengklaim bahwa tugboat yang jadi obyek sengketa beralih hak kepada mereka ketika pembayaran tidak terjadi sesuai kesepakatan, 15 April 2025. PT. MPG telah melakukan wanprestasi, dan sebagai kompensasinya sesuai kesepakatan, kapal tugboat bekas diserahkan kepada Yesaya Saimar.

Komentar