Terkait Kisruh Tugboat di Sorong, Tetiba Muncul Perusahaan Siluman Mengaku Pemilik Kapal

banner 468x60

Aneh bin ajaib, tiba-tiba muncul perusahaan siluman bernama PT. APS yang diwakili pengacara abal-abal Yosef Titirlolobi dan mengaku sebagai pemilik kapal. Muncul pertanyaan, siapa yang terlibat dalam mempermainkan dan menzolimi masyarakat adat dalam kasus ini?

Banyak pihak menduga, nilai ekonomis yang dimiliki barang bekas alias besi tua itu menjadi incaran beberapa oknum aparat di Mapolda Papua Barat Daya dan Mapolres Sorong Selatan. Bahkan, kabarnya oknum Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar diduga kuat terlibat dalam konspirasi jahat itu, kabarnya diback-up oknum anggota DPR RI dapil Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Robert Joppy Kardinal.

banner 300250

Yang paling menyedihkan, pengacara abal-abal Yosef Titirlolobi menuduh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat Daya membekingi mafia besi tua dalam kasus yang sedang hangat dibicarakan di Sorong ini. Tudingan ngawur asal njeplak itu muncul karena Ketua Komisi I DPRP, Zed Kadokolo, bersama dua anggotanya, Petrus Nau dan Robert George Yulius Wanma, meninjau langsung sumber masalah, yakni kapal tugboat yang sandar di pantai tempat Mapolda Papua Barat Daya, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Pembantaian Adityawarman Guncang Dunia Pers, PPWI: Jangan Ada Impunitas!

Hampir dipastikan bahwa pengacara abal-abal Yosef Titirlolobi tidak paham tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat yang salah satunya adalah fungsi pengawasan. Apalagi saat ada laporan masyarakat yang masuk ke DPRP, merupakan kewajiban bagi Anggota Dewan untuk meresponnya dalam rangka mencarikan solusi pemecahan masalah.

BACA JUGA :  Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

Sangat disayangkan apabila Fakultas Hukum di negeri ini hanya melahirkan lulusan dengan wawasan dan pengetahun yang tidak layak untuk menjadi bagian dari penegak hukum, lulusan yang hanya mengejar materi semata. Harus diketahui bahwa kewajiban Dewan adalah mendengar dan menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai keinginan dan harapan masyarakat. Jika ada pengaduan, apakah Dewan harus diam saja?

Komentar