Terkait Kasus “Tipu-tipu Abunawas”, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr. Ching itu Palsu

banner 468x60

Sebelum menutup kesaksiannya di depan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bersama Hakim Anggota, Bernard Papendang dan Lutfi Tomu, Lambert Jitmau meminta kuasa hukum penggugat, Mardin dan Albert Fransstio, agar Mr. Ching menemuinya untuk mengklarifikasi masalah dokumen izin reklamasi itu. “Saya minta kuasa hukum penggugat agar Mr. Ching datang menjumpai saya untuk mengklarifikasi masalah ini segera,” ucap tokoh masyarakat Orang Asli Papua itu.

BACA JUGA :  Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

Usai persidangan yang menghadirkan lima orang saksi dari pihak Samuel Hamonangan Sitorus sebagai tergugat, Lambert Jitmau kepada wartawan mengatakan bahwa selama 25 tahun dirinya telah membangun Kota Sorong. Dan selama dua periode menjabat sebagai Walikota Sorong pihaknya hanya mengeluarkan satu surat izin prinsip untuk reklamasi.

banner 300250

“Saya selama 25 tahun telah betul-betul mengabdi untuk membangun Kota Sorong. Dan terakhir selama dua periode saya menjabat sebagai Wali Kota Sorong dari sekitar KM 0 sampai KM 18 (bibir pantai Kota Sorong – red) saya hanya mengeluarkan satu izin prinsip untuk reklamasi seluas 50 hektar di Tembok Berlin, yang ada di pertengahan Kota Sorong,” ungkap Lambert Jitmau.

BACA JUGA :  Gonjang-ganjing BGN, Alumni IPB Mediasi Pertemuan Pimpinan BGN dengan Rektor IPB

Prosedur reklamasi, tambahnya, Mr. Ching harus datang menemuinya sebagai Wali Kota dengan membuat permohonan. Nanti dari situ, barulah Wali Kota memanggil OPD terkait untuk membuat kajian.

Komentar