“Info lokasi perjudian tsb sudah 2 kali dilakukan penindakan dan tidak ditemukan adanya aktivitas di lokasi,” tulis Aditya di akun WhatsAppnya.
Informasi Fiktif
Tentu jawaban Kapolres Bangka Barat ini menimbulkan pertanyaan serius dari Publik, siapa yang telah memberikan informasi palsu itu, sementara fakta diapangan, `aktivitas perjudian yang dilakukan oleh Culi terus berlangsung.
“Jika info itu berasal dari Ka Polsek Jebus, maka sudah seharusnya Pak Kapolres Aditya menindak tegas anak buahnya karena tidak loyal bahkan sanggup berbohong kepada pimpinannya demi Bandar Judi yang bernama Culi itu,” ucap salah satu warga di Parittiga.
“Setiap ada laporan sudah pasti Kapolres menanyakannya ke Kapolsek tidak sama anggota yang lain kalau info diterima itu info bohong berarti ya bohong juga yang menyampaikannya,” tambahnya
Sementara itu Kapolsek Jebus AKP Fattah Meilana yang sudah empat kali dikonfirmasi oleh media namun belum satupun konfirmasi itu jawab, sehingga publik berasumsi jika Kapolsek Jebus tidak paham Undang -undang Keterbukaan Informasi Publik.
Taruhan Hingga Puluhan bahkan Ratusan Juta Melayang di Meja Judi Culi
Perlu diketahui bersama, kegiatan perjudian yang dikelola oleh Culi selama bertahun tahun di Kampung Parit adalah Perjudian yang bernama Judi PO, Bukan hanya satu dua orang mengeluhkan kekalahan hingga puluhan juta rupiah melayang di meja judi Culi. Tentu sangat tidak mengherankan jika Culi disinyalir melakukan sistem koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melancarkan aktivitas perjudian miliknya.
Laporan bohong yang diterima oleh Kapolres Bangka Barat adalah satu bukti bagaimana seorang Culi yang berperan sebagai bandar judi mengemudi dan mepengaruhi aparat kepolisian di Kecamatan Parittiga.















































Komentar