“Tim keamanan di SPPG Gedong 02 hanya mengikuti prosedur operasi standar atau SOP yang melarang orang yang tidak berwenang masuk ke dalam ruang-ruang SPPG tanpa izin dari Kepala SPPG,” ujar Ichsan dalam release tertulisnya, Rabu, 01 Oktober 2025.
Ichsan mengklaim masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak, yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor Pasar Rebo. Meskipun demikian, beliau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika ada pihak yang merasa dirugikan.
“Apa pun situasinya, jika tindakan tim keamanan kami telah menyebabkan ketidaknyamanan bagi para jurnalis, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Jika ingin melakukan peliputan agar berkomunikasilah dengan Kepala SPPG terlebih dahulu karena apapun yang terjadi nantinya menjadi tanggung jawab kami selaku Kepala SPPG,” pungkasnya.




















































Komentar