Terindikasi Serobot Lahan Warga, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho Dipolisikan

Berita Utama, Daerah316 Dilihat
banner 468x60

ICJN, Sorong – Seorang WNA asal Malaysia atas nama Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya itu, Paulus George Hung dilaporkan ke Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya, Rabu, 28 Mei 2025.

banner 300250

Hal tersebut disampaikan pelapor, Simon Maurits Soren, seorang warga Sorong yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara, kepada media ini pada Sabtu, 31 Mei 2025. “Kami telah mendatangi Mapolresta Sorong Kota dan membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan terlapor Sdr. Paulus George Hung pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, lalu,” ungkap pria Papua yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Simon ini.

BACA JUGA :  Skandal Ijazah UGM, Prof. Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/359/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, diketahui bahwa lahan yang diduga diserobot oleh pelaku berada di Jl. Lorong Dekat Dermaga Fitas, Kelurahan Suprau, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Tindak pidana penyerobotan lahan milik orang lain tersebut dilakukan WNA yang lebih dikenal dengan nama Ting-Ting Ho atau Mr. Chi pada hari Selasa, 16 April 2016, sekitar pukul 12.00 WIT.

BACA JUGA :  Ratusan PIP di Laut Tempilang tak Miliki SILO, Jumlah Ponton Melebihi Kuota SPK!!

Kronologi kejadian, sebagaimana diceritakan Simon kepada petugas SPKT yang menerimanya, yakni pada hari kejadian sekira pukul 12 siang, korban (pemilik tanah – red) mendapatkan informasi dari kerabatnya yang menjaga lahan tersebut bahwa terlapor (Paulus George Hung – red) telah mengklaim kepemilikan tanah dan melakukan aktivitas di atas tanah tersebut sampai saat ini. Dengan adanya kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan datang melaporkan kejadian itu ke Kantor SPKT Polresta Sorong Kota.

Komentar