ICJN, Pangkalpinan – Mega proyek pengerjaan Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bay Park Polda Babel oleh perusahaan penyedia jasa CV Graha Anugerah Lestari yang menelan dana APBN TA 2025 sebesar Rp.28 Miliar, durasi kontrak kerja 138 hari kalender, diduga tidak patuh hukum terhadap ketentuan peraturan perlengkapan K3 terhadap pekerja saat beraktivitas di lokasi proyek, Jumat ( 12/12/2025 )
Kondisi ini ditemukan oleh wartawan media ini saat memperoleh informasi dari sumber intern yang masih salah satu warga di Kelurahan Air Item mengatakan adanya aktivitas pengerjaan Revitalisasi di Taman Bay Park Polda Babel.
Dalam keteranganya sumber juga mengatakan jika saat melakukan aktivitas kerja banyak karyawan atau pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan K3 sebagai Alat Pelindung Diri ( APD )
Saat media ini berkunjung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan terkait informasi yang baru saja diperoleh dari sumber ternyata fakta yang terjadi di lokasi proyek tersebut benar adanya.




















































Komentar