Telan Dana APBN Rp.28 Miliar, Proyek CV Graha Anugerah Lestari di Taman Bay Park Polda Babel  Abaikan K3 

banner 468x60

ICJN, Pangkalpinan – Mega proyek pengerjaan Revitalisasi Situ Konservasi di Taman Bay Park Polda Babel oleh perusahaan penyedia jasa CV Graha Anugerah Lestari yang menelan dana APBN TA 2025 sebesar Rp.28 Miliar, durasi kontrak kerja 138 hari kalender, diduga tidak patuh hukum terhadap ketentuan peraturan perlengkapan K3 terhadap pekerja saat beraktivitas di lokasi proyek, Jumat ( 12/12/2025 )

BACA JUGA :  Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

 

banner 300250

Kondisi ini ditemukan oleh wartawan media ini saat memperoleh informasi dari sumber intern yang masih salah satu warga di Kelurahan Air Item mengatakan adanya aktivitas pengerjaan Revitalisasi di Taman Bay Park Polda Babel.

 

Dalam keteranganya sumber juga mengatakan jika saat melakukan aktivitas kerja banyak karyawan atau pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan  K3 sebagai  Alat Pelindung Diri ( APD )

BACA JUGA :  Antrean Panjang di SPBU Banda Aceh dan Aceh Besar, Komisi III DPRA Minta Masyarakat Tidak Panik

 

Saat media ini berkunjung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan terkait  informasi yang baru saja diperoleh dari sumber  ternyata fakta yang terjadi  di lokasi proyek tersebut benar adanya.

Komentar