ICJN, Jakarta – Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), sebuah lembaga yang dipimpin oknum purnawirawan Polri, terindikasi melakukan tindakan tidak terpuji. Seorang sales marketing Hotel Fourpoints by Sheraton Manado, Sulawesi Utara, menyampaikan kepada media ini bahwa SKKP belum melunasi tagihan sewa ballroom hotel tersebut sebesar Rp. 4 juta.
“Beberapa bulan lalu dari SKKP mengadakan kegiatan di hotel kami, dan ada outstanding pembayaran sampai sekarang total Rp. 4 juta. Sudah dari beberapa bulan lalu dijanjikan akan dibayarkan tetapi chat dan telp dari saya sudah tidak direspon pak, mohon bantuannya pak terima kasih.” Demikian dikatakan sang sales marketing bernama Vita melalui komunikasi WhatsApp, Senin, 3 Oktober 2025.
Ini belum seberapa. Perilaku buruk yang lebih parah yang dilakukan oleh organisasi yang diketuai oknum berinisial HT berpangkat Brigjenpol purnawirawan itu terjadi terhadap ratusan warga Papua. Awalnya, SKKP mengajak warga Papua bergabung ke lembaga ini dengan iming-iming akan membantu investasi pendanaan membangun dapur sehat alias SPPG.
Mendapat angin sorga semacam itu, warga Papua berbondong-bondong bergabung dan membentuk kepengurusan SKKP di 6 Provinsi se-Tanah Papua hingga ke Kabupaten/Kota. Pada February 2025 lalu, diadakanlah pelantikan pengurus dengan menghabiskan dana masyarakat Papua hampir Rp. 500 juta di Jayapura.















































Komentar