Ia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak terintimidasi oleh uang dan kekuasaan, serta menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. “Aparat penegak hukum, terutama di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang menangani kasus tersebut jangan sekali-kali memperjualbelikan hukum. Yang bersalah harus dinyatakan bersalah, jangan membolak-balikan fakta, yang benar jadi salah, yang salah jadi benar,” tegas Wilson Lalengke yang baru-baru ini hadir sebagai petisioner pada konferensi internasional di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.
Ancaman Nyata bagi Kesehatan Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor pangan. Penjualan produk yang tidak layak konsumsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat.
“Jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan korban lebih banyak di masa depan,” tambah Wilson Lalengke.














































Komentar