Sesuai Instruksi Presiden, Kejagung Didesak Sikat Direksi BUMN Nakal

banner 468x60

 

ICJN, JAKARTA – Pemerhati intelijen Sri Radjasa, M.BA menegaskan bahwa perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kejaksaan Agung untuk segera menindak direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga menyalahgunakan kewenangan harus menjadi momentum pembersihan menyeluruh dalam tubuh perusahaan negara. Ia menyebut, instruksi tersebut lahir bukan hanya dari evaluasi kinerja, tetapi dari kemarahan presiden atas gaya hidup dan perilaku sebagian direksi yang dianggap memperlakukan BUMN sebagai kerajaan pribadi.

banner 300250

“Pesta sudah berakhir, sekarang saatnya bersih-bersih semua kotoran di BUMN. Itu bukan permintaan, itu perintah Presiden,” ujar Sri Radjasa di Jakarta. Menurutnya, selama ini ada direksi yang memanfaatkan jabatan untuk kemewahan dan kepentingan pribadi, mulai dari fasilitas eksklusif, perjalanan ke luar negeri yang tidak relevan dengan kebutuhan perusahaan, hingga pengaturan tender dan proyek untuk kelompok tertentu. “BUMN itu milik rakyat, bukan tempat memperkaya diri,” ungkap Sri Radjasa, Sabtu 25 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

Komentar