Salah satu syaratnya harus memiliki Ponton isap produksi yang sesuai dengan standarisasi Keselamatan Kerja , untuk itu dilakukan asessment terhadap kelayakan ponton tersebut oleh tim tekhnis K3LH PT.Timah sebelum SPK diberikan kepada Mitra.
Berkaca dari kecelakaan tambang yang merenggut nyawa pekerja, PT. Timah dalam hal ini Pengawas PIP dan Pengawas tambang harus bertanggung jawab apabila terjadinya kecelakaan kerja yang menyebabkan penambang kehilangan nyawanya.
Banyaknya ponton isap Produksi yang beroperasi di dalam IUP PT Timah di laut Tempilang tak sesuai dengan jumlah ponton yang terdaftar dalam SPK,hal ini seharusnya tidak terjadi apabila PT. Timah melakukan pengawasan dengan sebenarnya.
Nara sumber yang merupakan warga tempilang sangat menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh PT.Timah terhadap ponton ponton yang dibiarkan menambang tanpa memenuhi standarisasi K3.



















































Komentar