Rutan Kelas II Mentok Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan EL-PDKP Bangka Belitung

banner 468x60

ICJN, MENTOK – Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Muntok menjalin kerjasama dengan EL-PDKP Bangka Belitung melalui penandatangan Perjanjian Kerjasama yang berlangsung di Aula Rutan Muntok, Sabtu (1/11/25). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penyuluhan hukum oleh tim Pos Bantuan Hukum ( Posbakum ) dari EL-PDKP Bangka Belitung.

Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, A.Md. IP., S.Sos., M.Si bersama ketua EL-PDKP Bangka Belitung, John Ganesha Siahaan S.H beserta jajaran. Turut hadir pejabat struktural , JF PKP Muda serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

banner 300250 banner 336x280

Rutan Kelas II Mentok

Karutan menyampaikan kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan berbasis kemitraan dengan lembaga eksternal, serta sebagai wadah untuk memaksimalkan pelayanan bagi para tahanan dalam hal penyelesaian perkara hukum yang sedang dijalani di Rutan Muntok.

BACA JUGA :  Sastra Bersuara, Bahasa Berdaya: Kemendikdasmen Hidupkan Semangat Bulan Bahasa dan Sastra Tahun 2025 Melalui Pentas Sastra

“Kerja sama ini sebagai wadah untuk memaksimalkan pelayanan bagi para tahanan dalam hal penyelesaian perkara hukum yang sedang mereka jalani di rutan muntok,”ujar Karutan.

Rutan Kelas II Mentok

Tim POSBAKUM EL-PDKP memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak-hak hukum, akses bantuan hukum serta mekanisme pelayanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA :  Alamp Aksi Aceh Minta APH Tetap Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Penanganan Longsor Pameu-Genting Gerbang

“Dengan diadakan nya Legal Clinic Collaboration di Rutan Kelas IIB Mentok bersama ELpdkp adalah bentuk nyata dalam melindungi hak konstitusional para warga binaan untuk mendapat akses bantuan hukum guna mendorong pemenuhan hak asasi manusia sekalipun dalam status sebagai terpidana, terdakwa maupun tersangka,” ujar John Ganesha.

Rutan Kelas II Mentok

Ia juga mengatakan WBP adalah warga negara yang memiliki hak hak yang dilindungi oleh negara.

BACA JUGA :  KAMAKSI Siap Turun ke Jalan, Desak KPK Usut Dugaan Korupsi dan Manipulasi LHKPN Rudianto Tjen

“dimana kewarganegaraan para WBP adalah warganegara yang memiliki hak yang dilindungi oleh negara untuk meraih keadilan hukum,” ucap Ketua ELPDKP.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman. Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Rutan Muntok dan EL-PDKP Bangka Belitung dapat terus terjalin dalam mendukung pembinaan dan pemenuhan hak hukum bagi WBP. (*)

Komentar