ICJN, MENTOK – Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Muntok menjalin kerjasama dengan EL-PDKP Bangka Belitung melalui penandatangan Perjanjian Kerjasama yang berlangsung di Aula Rutan Muntok, Sabtu (1/11/25). Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penyuluhan hukum oleh tim Pos Bantuan Hukum ( Posbakum ) dari EL-PDKP Bangka Belitung.
Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, A.Md. IP., S.Sos., M.Si bersama ketua EL-PDKP Bangka Belitung, John Ganesha Siahaan S.H beserta jajaran. Turut hadir pejabat struktural , JF PKP Muda serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Karutan menyampaikan kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan berbasis kemitraan dengan lembaga eksternal, serta sebagai wadah untuk memaksimalkan pelayanan bagi para tahanan dalam hal penyelesaian perkara hukum yang sedang dijalani di Rutan Muntok.
“Kerja sama ini sebagai wadah untuk memaksimalkan pelayanan bagi para tahanan dalam hal penyelesaian perkara hukum yang sedang mereka jalani di rutan muntok,”ujar Karutan.
Tim POSBAKUM EL-PDKP memberikan pemahaman kepada WBP mengenai hak-hak hukum, akses bantuan hukum serta mekanisme pelayanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Dengan diadakan nya Legal Clinic Collaboration di Rutan Kelas IIB Mentok bersama ELpdkp adalah bentuk nyata dalam melindungi hak konstitusional para warga binaan untuk mendapat akses bantuan hukum guna mendorong pemenuhan hak asasi manusia sekalipun dalam status sebagai terpidana, terdakwa maupun tersangka,” ujar John Ganesha.
Ia juga mengatakan WBP adalah warga negara yang memiliki hak hak yang dilindungi oleh negara.
“dimana kewarganegaraan para WBP adalah warganegara yang memiliki hak yang dilindungi oleh negara untuk meraih keadilan hukum,” ucap Ketua ELPDKP.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman. Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Rutan Muntok dan EL-PDKP Bangka Belitung dapat terus terjalin dalam mendukung pembinaan dan pemenuhan hak hukum bagi WBP. (*)





































Komentar