Putusan Inkracht PN Jakpus Ungkap Skandal Dana Hibah: DK PWI Menang, Jalan Terbuka bagi KPK Proses Dugaan Korupsi Hendry Bangun Cs

Nasional232 Dilihat
banner 468x60

“Putusan ini menegaskan kewenangan DK PWI dalam menangani pelanggaran etika dan integritas di tubuh organisasi,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan. Tim ini terdiri dari 15 pengacara elite yang dipimpin oleh Todung dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, dua tokoh hukum yang dikenal luas integritas dan kiprahnya.

Namun di balik kemenangan hukum ini, ada persoalan yang lebih besar dan lebih gelap: dugaan penggarongan dana publik yang bersumber dari hibah BUMN. Dana tersebut, yang digelontorkan melalui Kementerian BUMN di bawah Menteri Erick Thohir pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, diduga dinikmati segelintir elit di tubuh PWI dengan modus “cashback”.

banner 300250

Sayid Iskandarsyah, bersama Hendry Ch Bangun, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, disebut harus mengembalikan uang sebesar Rp1,7 miliar ke kas organisasi. Bahkan Sayid sempat mengembalikan dana sebesar Rp1,08 miliar setelah DK PWI melakukan pemeriksaan. Ini menandakan pengakuan tidak langsung bahwa transaksi tersebut memang terjadi.

BACA JUGA :  Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Menariknya, alih-alih menerima sanksi, Sayid malah menggugat DK PWI dengan dalih kerugian materiil dan immateriil, dengan total nilai gugatan mencengangkan: lebih dari Rp101 miliar. Namun gugatan itu kandas. Majelis hakim melihat bahwa ini adalah ranah internal organisasi yang tunduk pada aturan dan kode etiknya sendiri, bukan wewenang pengadilan umum.

BACA JUGA :  Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot

Putusan ini menjadi bukti sahih bahwa skandal hibah BUMN yang berujung pada sanksi terhadap Sayid dkk bukan isapan jempol. Ini adalah pintu masuk hukum yang sah bagi lembaga penegak hukum—KPK, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya—untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang telah dilayangkan oleh masyarakat sipil.

Semua sudah Komplit, apalagi yang Ditunggu?

Tidak ada lagi alasan keraguan. Sudah ada pengembalian dana. Sudah ada sanksi etik. Sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap. Kini bola ada di tangan aparat penegak hukum.

Jika KPK benar-benar berkomitmen pada pemberantasan korupsi, maka inilah momentum sempurna untuk memeriksa aliran dana hibah BUMN, peran para petinggi PWI, keterlibatan Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir, dan bahkan potensi tanggung jawab Presiden Joko Widodo yang kala itu memimpin pemerintahan.

BACA JUGA :  Kemendikdasmen Salurkan Dana Darurat, Wujud Tanggap Darurat Bencana

Skandal ini bukan hanya soal organisasi profesi, ini adalah soal uang rakyat yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk bancakan segelintir elit. Sudah waktunya, hukum bicara lebih keras dari lobi-lobi kekuasaan. Keadilan telah membuka pintu, tinggal siapa yang berani masuk dan menegakkannya. (TIM/Red)

Komentar